PENASULSEL.COM, MAKASSAR– Komisi C Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar meminta Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Satu Pintu Terpadu melakukan pemeriksaan seluruh izin pengusaha industri.
Ketua Komisi C Rahman Pina menduga terdapat usaha industri, seperti hotel dan restoran yang tidak mengantongi izin Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta kajian instalasi pembuangan limbah (Ipal) namun memperoleh izin usaha serta izin mendirikan bangunan (IMB).
Sesuai dengan mekanisme yang ada, IMB tidak boleh diterbitkan sebelum ada izin Amdal dan hasil kajian Ipal. Menurut Rahman banyaknya temuan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) pada 2015 lalu tentang limbah industri yang bermasalah tidak lepas dari kelalaian yang terstruktur atau adanya kongkalikong.
“Karena saat ini, perizinan sudah terpusat pada satu pintu, maka izin yang dikeluarkan harus sesuai mekanisme dan aturan yang ada, tidak boleh karena ada sesuatu, lantas diterbitkan,” kata RP sapaan akrab Rahman Pinan di gedung DPRD Makassar, 16/4/18.
Politisi Partai Golkar itu turut mengkritisi sikap Pemkot Makassar yang tidak memberikan sanksi kepada sejumlah hotel dan restoran. Menurut dia, untuk meminimalisir adanya pelanggaran, apalagi limbah yang merusak lingkungan, maka sejak awal saat pengurusan harus dituntaskan, jangan disaat beroperasi baru disanksi.
“Kalau nanti berdiri baru disanksi, berarti Pemkot yang lalai. Mestinya sejak awal dilarang beroperasi jika tidak lengkap izinnya,” kata Legislator dua periode itu.
Sementara itu, Plt Wali Kota Makassar, Syamsul Rizal mengatakan akan mengintruksikan kepada instansi yang bertanggungjawab dalam melakukan penertiban kepada setiap usaha yang telah melanggar ketentuan yang telah ada.
Penulis Herman