PENASULSEL.COM, MAKASSAR– Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar mendorong Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Makassar memberlakukan sertifikasi bagi terapis panti pijat. Hal ini untuk meningkatkan profesionlisme.
Menurut Anggota komisi A DPRD Makassar, Jufri Pabe pemberlakukan sertifikasi bagi terapis untuk menghindari tanggapan miring yang mulai menjadi bahan perbincangan masyarakat. Menurut dia, sebelum ada aksi yang tidak diinginkan maka Pemkot harus cepat menyikapinya.
“Masalah ini sudah ada yang melaporkan, ini harus dicegah bersama agar tidak menimbulkan kesalah pahaman dari sejumlah pihak,” kata Jufri saat dikonfirmasi di Makassar, 4/4/18.
Politisi Partai Hanura itu menjelaskan dengan adanya legalitas yang dimiliki setiap terapis maka anggapan terapi “plus” yang mulai geger dimasyarakat akan terbantahkan. Tidak hanya itu, Jufri juga mendesk Dinas Pariwisata terus disiplin dalam melakukan pengawasan dilapangan.
Termasuk melakukan penelusuran terhadap isu adanya terapis yang meminta tip (uang capek) kepada pengunjung. Perlikau itu dianggap menyimpang serta membuka peluang terjadinya tindakan perzinahan.
“Untuk bukti langsung kami belum menemukan, tapi laporan warga sudah banyak. Makanya kami dorong dinas pariwisata tegas,” ujarnya.
Bahkan, Jufri mendesak Pemerintah Kota Makassar menutup dan mencabut seluruh izin usaha bagi pelaku usaha panti pijat plus. Sebab hal itu, dapat merusak masyarakat, sekaligus memperburuk citra wisata di Makassar. menurutnya refleksi panti pijat termasuk sarana wisata.
“sehingga ini perlu dikontrol agar masyarakat luar berkunjung ke Kota Makassar, tanpa merasa ada yang tidak wajar” tutur Jufri.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid, mengatakan untuk sertifikasi, pihaknya sementara mengatur regulasinya. Adapun rencna awal ada dua bentuk sertifikasi yang dikeluarkan, pertama sertifikasi untuk profesi bagi tenaga pemijatnya (terapis) dan sertifikasi untuk usaha bagi pemilik usaha panti pijat.
“Sertifikasi ini sangat penting, karena usaha refleksi menjadi bagian wisata yang tentunya dapat menambah minat wisatawan luar masuk di Kota Makassar,” kata Rusmayani.
Untuk merancang aturan itu, pihaknya akan menggandeng Asosiasi Refleksi Kesehatan (Arkes) guna membahas penyusunan Peraturan Walikota (Perwali) atas usaha panti pijat yang akan dijadikan sebagai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Fokus kita menjadikan Kota Makassar sebagai wisata kelas dunia, maka saatnya memang ada regulasi yang mengatur tentang usaha panti pijat di Kota Makassar,” tutupnya.
Penulis : Herman