DPRD Kembali Bahas Pasal Perlindungan Anak di Kota Makassar

  • Bagikan
DPRD Kembali Bahas Pasal Perlindungan Anak di Kota Makassar

PENASULSEL.COM, MAKASSAR– Panitia Khusus (Pansus) kembali rapat bersama Dinas Perlindungan perempuan dan Anak di ruang Banggar DPRD Kota Makassar Selasa (3/4/2018).

Kepala Dinas perlindungan perempuan dan Anak A. Tenri Palalong mengatakan pemerintah Kota Daerah saat ini telah membangun sistem evaluasi dalam melindungi masa depan anak

pdam
bapenda
bapenda

Kepala DInas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar, Tenri Ampa
“agar lahir pasal-pasal yang bagus perlindungan anak untuk anak umur 0-18 tahun. dimakassar itu sudah ada perlindungannya sejak 1000 hari pertama kelahirannya .kalau anak-anak sampai usia 18 tahun”, jelasnya

Baca Juga:  Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP, Kaji Lebih Dalam Reklamasi Pantai Losari

Tenri menuturkan dinas pendidikan dan Pansus perlindungan anak akan bersinergi meramu yang terbaik sehingga lahir pasal-pasal yang bagus

“kami eksekutif dan legislatif melakukan pekerjaan yang terbaik untuk anak. hasil rapat pansus tidak ada masalah”,kata dia

Dikesempatan lain, Perancang Naskah Akademik Ranperda tentang Perlindungan Anak, DR. Fadia mengatakan Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan fasilitas yang baik dalam membina dan meningkatkan pengawasan terhadap anak.

Baca Juga:  Plt Kadis PPKB Makassar Bantah Tudingan Basdir

“Sangat jelas dalam naskah akademik ranperda perlindungan anak tercantum tentang tanggung jawab pemerintah dalam memberi fasilitas yang baik dan meningkatkan pengawasan terhadap anak,” ungkapnya.

 

Penulis : Herman

bapenda bapenda
  • Bagikan