PENASULSEL.COM, MAKASSAR– DPRD Makassar kembali menyoroti kinerja Direksi Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar dan Dinas Perhubungan Pemkot Makassar. Hal ini kembalinya sejumlah kendaraan berplat warna kuning yang mengambil dan menurunkan penumpang diluar terminal.
Anggota DPRD Makassar, Amar Busthanul mengatakan bebasnya kendaraan menurunkan dan menaikkan muatan diluar area yang ditentukan akibat pengawasan oleh SKPD terkait tidak berjalan. Amar menyebutkan ada dua yang paling bertanggungjawab, yakni Dishub dan PD Terminal.
“Ini karena razia yang gencar dilksanakan awal tahun terputus, sehingga pelanggaran itu kembali ada di depan mata kita” kata Amar di Makassar (26/3/18).
Menurut Amar, pasca razia yang dilakukan oleh tim terpadu tidak ada lagi kontrol secra rutin yang dilakukan PD Terminal, alhasil ruas jalan disekitar terminal resmi, seperti Mallengkeri dan Daya kembali menyurapai terminal mini.
“Di depan Terminal Mallengkeri misalnya mobil plat kuning terang-terangan parkir dan membuka pintu belakang, itu mengisyaratkan menunggu muatan,”kata Amar.
Politisi Partai Gerindra itu, mendesak kedua instansi kembali rutin melakukan razia, sebab keberadaan kendaraan dibahu jalan menjadi pemicu kemacetan. Ia mencontohkan, seperti jalan Sultan Alauddin yang enuju Kabupaten Gowa Macet Total.
Dirut PD Terminal Makassar, Hakim Syahrani saat dikofirmasi mengatakan keberadaan mobil plat kuning yang menurunkan dan menaikkan muatan diluar dari area terminal bukan kewenangannya. “Bukan tanggungjawab saya, tapi itu urusan Dishub dan Lalu Lintas,” katanya.
Lanjut Mantan PD Pasar itu menegaskan, jika ada terminal dalam terminal atau dengan kata lain, masuk dalam terminal lantas tidak membayar retribusi itu bagian dari tanggungjawab dalam melakukan penindakan. Namun sejauh ini belum ada hal demikian. “Kalau masalah didalam terminal wilayahku, diluar bukan urusanku itu,” katanya mengulangi.
Hakim juga menegaskan adanya kendaraan plat kuning secara bebas masuk dalam kota, juga diluar tanggungjawabnya. Lagi-lagi hakim menytakan tanggungjawab Dishub. Dishud disebut yang dapat memberikan sanksi baik berupa tilang atau denda.
“Kewenangan melekat pada Dishub, mereka bisa mencabut izin trayeknya jika bebas masuk dalam kota,”ujarnya.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Makassar, Mario Said yang dikonfirmasi tidak dapat dihubungi.
Anwar majid