DPRD Berkomitmen Tindaki Bangunan Liar

  • Bagikan
DPRD Berkomitmen Tindaki Bangunan Liar

PENASULSEL.COM, MAKASSAR– Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar menegaskan akan menindak seluruh bentuk bangunan yang tidak bekesusaian dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 23/3/2018 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Makassar.

Anggota Komisi C, Susuman Halim menegaskan masyarakat atau pengembang tidak boleh membangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota. Kedepan, bangunan yang melanggar aturan akan langsung ditindaki.

pdam
bapenda
bapenda

“Bangunannya kita robohkan jika tidak sesuai aturan, Apalagi saat ini pengurusan izin bangunan sangat disiplin, sebab dilakukan satu pintu, ini sangat berbeda dengan dulu yang terbagi-bagi di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” kata Susuman Halim saat melakukan sosialisasi Perda RTRW di salah satu Hotel di Makassar, kemarin.

Baca Juga:  Ima Nuryatul Terpilih Sebagai Ketua Asrama Putri Bantaeng

Susuman menegaskan, dalam aturan yang ditetapkan pada 2015 itu sangat jelas. Setiap individu ataupun lembaga yang akan membangun harus mendapat restu dari pemerintah serta lahan yang masuk menjadi fasum-fasos harus jelas.

Dalam aturan itukata dia, tidak ada perbedaan atatara masyarakat biasa dan pengembang, masing-masing tetap diwajibkan menyisahkan lahannya. Hanya saja untuk masyarakat, lahan yang disisipkan itu untuk pribadi dan tentunya lebih sempit dari luas lahan yang dibanguni.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Puji Prestasi Kementan di Depan Eksportir

Sementara untuk pengembang wajib menyisipkan sekitar 40% dari ruas lahan yang dikuasai. Lahan itu juga diperuntukkan untuk masyarakat, seperti ruang terbuka hijau (RTH),taman atau jalan. “Semuanya tetap dikembalikan pada rakyat,”tuturnya.

Susuman menegaskan, lahan yang masuk fasum-fasos seperti Jalan, taman dan RTH tidak boleh lagi dirombak oleh pengembang, sebab itu bukan lagi hak pengembang, melainkan hak rakyat.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan selama ini mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang antara lain, fasilitas umum yang disisipkan untuk masyarakat kembali dibanguni, padahal itu melanggar hukum dan dapat dipidana. “Banyak pengembang, fasumnya kembali dikomersialkan, padahal itu tidak boleh,”ucapnya.

Baca Juga:  PD Parkir Turunkan Petugas Urai Kemacetan Jelang Idul Fitri

Senada dengan Susuman, Kepala Bidang Tata Rang pada Dinas Penataan Ruang Makassar, Darwis Herman menegaskan bangunan yang memiliki izin sekalipun tapi pelaksanan dilapangan tidak sesuai akan tetap ditindaki. “Tidak ada pengecualian, semua akan disamakan jika melanggar,” ujarnya.

Dia juga berharap seluruh masyarakat Makassar aktif memantau pembangunan disekelilingnya, terlebih jika pembangunan akan berdampak kepada publik. “Seperti tidak menyediakan lahan parkir atau RTH itu harus dilaporkan,” tutupnya.

 

Penulis : Anwar

bapenda bapenda
  • Bagikan