PENASULSEL.com Makassar–Tim Gabungan yang terdiri dari Panwas, PPK, PPS, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Satgas Kebersihan Kecamatan Makassar, melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan jalan protokol wilayah kecamatan Makassar, Minggu Malam (18/2/2018). Guna menertibkan alat peraga kampanye (APK) pilkada.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 4 tahun 2017, bahwa Alat peraga Kampanye pasangan calon (Paslon) kandidat di Pilkada 2018, baik Pilgub maupun Pilwali disediakan oleh KPU disetiap daerah, sehingga seluruh baligho, bendera, ataupun stiker yang berbau kampanye yang bukan dari KPU harus ditertibkan.
Melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Makassar, Alamsyah Sahabuddin, menjelaskan, “Kegiatan malam ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi semalam yang dihadiri oleh Kapolsek, Danramil, PPS, PPK, Panwascam dan utusan dari Paslon, untuk mengkoordinasikan secara bersama sekaitan penurunan alat peraga kampanye paslon sesuai surat edaran dari KPU .
“Malam ini kita bersama sama, turun ke jalan protokol lingkup kecamatan Makassar, yakni jalan G. Latimojong, Sungai Saddang, Veteran, Abu bakar Lambogo, Muh. Yamin, Maccini, G. Bawakaraeng, G. Salahutu dan Monginsidi, dengan melibatkan sekitar 150 an orang ikut dalam giat ini, dibantu 1 mobil jaga kotaku dari satpol PP dan 5 Armada Fukuda,”
Sekcam Makassar, menghimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan dalam pelaksanaan Pilkada dan berharap kecamatan Makassar menjadi barometer Pilkada Damai di kota Makassar,
“Mari kita memperlihatkan proses demokrasi yang damai, proses pelaksanaan pilgub dan pilwali 2018 yang bermartabat. harapan kita semua agar kecamatan Makassar menjadi barometer Pilkada Damai di kota Makassar secara keseluruhan.”
Senada Ketua Panwas Kec Makassar, Irham H. Tinri, menuturkan penertiban atribut kampanye yang dilaksanakan di kec. Makassar, berjalan aman dan lancar, walaupun ada beberapa kendala dilapangan, salah satunya berupa baliho besar berbentuk Bilboard yang memang harus berkoordinasi dengan pihak Dispenda, karena masuk kategori iklan.