PENASULSEL.com Makassar–Dinas Perdagangan Kota Makassar bakal menindak tegas Barcode Cafe yang beroperasi tanpa izin. Diketahui sebelumnya Barcode Cafe melakukan aktivitas laiknya Tempat Hiburan Malam (THM) padahal izin yang dimiliki hanya izin Cafe dan Resto.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Andi Muh Yasir mengatakan pihaknya akan memastikan dan akan menindak tegas usaha yang melanggar dengan membuatkan rekomendasi penindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
“Barcode itu yang kita tahu izinnya telah berakhir dan kalau PTSP tidak memperpanjang izinya kita akan tindak tegas, dan kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP, itu barang mudah bukan barang sulit,” tegas Andi Muh Yasir, Senin (19/2/18).
Disperindag tidak akan memandang siapapun oknum yang membekengi usaha yang melanggar. “Saya tidak mengenal mereka, kalau melanggar kita sikat, buatkan rekomendasi penertiban dan penegak perda (Satpol PP) eksekusi,” tutup A. Muh. Yasir. (*)