PENASULSEL.com Makassar–Penasehat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi, Ramzah Thabraman meminta kepada penyidik Ditreskrimsus Kepolisian (Polda) Sulawesi Selatan untuk transparan.
Menyusul ditetapkannya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Erwin Syafruddin Haija sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan makan/minum.
“Agar tidak tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat kalau tidak ada kepentingan diharapkan penyidik untuk mengungkapkan sejelas-jelasnya duduk perkara kasus yang disidik berdasarkan kaedah hukum,” kata Ramzah, Selasa (23/1/2018).
Jangan sampai lanjutnya, ada kepentingan politik dalam proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Apakah, kata dia, proses hukum yang berjalan ini berkaitan dengan politik ataukah hukum yang dipolitisasi.
“Saya kira ini harus jelas. Dan saya kira Pemkot Makassar selama ini kooperatif tidak ada satupun yang dipanggil tidak menghargai panggilan. Artinya, kita akan memperlihatkan ke masyarakat apa yang dituduhkan kemungkinan besar tidak benar. Jangan di vonis dulu orang tersangka sudah bersalah,” ujarnya.
Apalagi dia menilai seluruh hasil pemeriksaan penyidikan sebelum diumumkan secara resmi sudah terlebih dahulu bocor di sumber-sumber media lainnya.
“Belum penyidik jumpa pers lebih dahulu di muat beritanya di media pro lawan incumbent. Sumbernya darimana, patut dipertanyakan,” pungkas Ramzah. (*)