PENASULSEL.com, MAKASSAR– Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi atas laporan GRD (Gerakan Rakyat Demokratik) terkait penghijauan Makassar, penanaman Ketapang Kencana pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Makassar di tahun 2016.
Danny tiba di Mapolda Sulsel sekira Pukul 09.00 Wita. Selang 30 menit kemudian, Danny memasuki ruang penyidik. Ia didampingi kuasa hukum Zulkifli Hasanuddin, dan Adnan Buyung Aziz yang masuk secara bergantian, Rabu, 3 Januari 2018.
Selama 4 jam 12 menit dari Pukul 09.30 hingga 14.42 Wita, wali kota visioner itu menjawab 21 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Sulsel.
“Pemanggilan Pak Wali sebatas saksi. Tadi di ruang penyidikan beliau menjawab 21 pertanyaan seputar spesifikasi tanaman Ketapang Kencana,” terang Kuasa Hukum Danny Pomanto, Adnan Buyung Aziz.
Adnan menambahkan, selama dimintai keterangan sebagai saksi, penyidik tidak pernah menyebutkan adanya indikasi kerugian negara dalam kasus penghijauan penanaman Ketapang Kencana.
Bahkan, lanjut Adnan, jauh sebelum GRD melaporkan Ketapang Kencana pada pihak Polda Sulsel, BPK dan BPKP telah melakukan audit pada 2017 lalu. Hasilnya, menegaskan BPK dan BPKP tidak mengeluarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait penghijauan kota Makassar, penanaman pohon Ketapang Kencana.
“Hasil auditnya tidak ditemukan apa-apa, atau dengan kata lain auditnya clear,” tegas Adnan.
Dalam pemeriksaan lapangan, BPKP tidak mengangkat LHP dan tidak menemukan permasalahan sehingga lembaga auditor negara itu, tidak mengangkat dalam laporannya.
“Diangkat (LHP) itu kalau dianggap ada masalah. Kedua lembaga itu sudah melakukan pemeriksaan di lapangan dan auditnya clear,” kunci Adnan.
Penulis : Herman