PENASULSEL.com, MAKASSAR– Memasuki Tahun 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makasssar kembali melakukan penertiban kendaraan yang parkir menggunanakan badan jalan, di sepanjang jalan Ratulangi, Selasa (2/1/2018).
Dalam operasi ini terdapat dua titik ditemukan pelanggaran sehingga dilakukan penggembokan yakni di depan RS. Labuang Baji dan Depan Kafe Anomali. Dari hasil penertiban tersebut Dishub Kota Makassar berhasil menggembok 9 kendaraan roda empat.
Humas Dishub kota Makassar, Asis Sila menuturkan, Penertiban kendaraan di jalan jalan kota Makassar, merupakan proitas Disbub setelah memperoleh tambahan alat oprasional berupa gembok kendaraan roda empat, sebanyak 150 buah,
“Pada operasi ini ada 9 Unit kendaraan roda empat kami gembok, di dua titik yaitu 4 Mobil di depan RS. Labuang Baji dan 5 mobil di depan Kafe Anomali kesemuanya di jalan DR. Ratulangi.” Ungkap Asis.
Humas Dishub kota Makassar melanjutkan, penertiban ini dilakukan semata mata untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di bahu jalan. Dan ternyata masih banyak masyarakat yang didapati melakukan pelanggaran diwilayah tersebut.
“Kami berharap Masyarakat kota Makassar bisa memahami bagaimana berlalu lintas dengan baik, masyarakat diharapkan memarkir kendaraannya ditempat parkir yang telah disediakan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Selanjutnya Dishub akan terus massif melakukan penertiban disejumlah ruas jalan yang dianggap rawan terjadi kemacetan akibat parkir sembarangan sehingga mengakibatkan kemacetan,” Pungkasnya.
Penulis : Herman