PENASULSEL.COM,MAKASSAR — Jelang Pilkada 2018, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang meminta kepada penyelenggara pemilu untuk lebih berkoordinasi dengan penyandang disabilitas agar kebutuhan mereka dalam memilih bisa lebih terpenuhi.
Pada Sabtu (2/12), Agus Arifin Nu’mang mengatakan, hak penyandang disabilitas harus dipenuhi, baik hak memilih dalam politik maupun hak lain sebagai warga negara.
Apalagi pemenuhan hak kaum difabel sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan bukan hanya undang-undang di Indonesia, tetapi juga undang-undang internasional tentang kesetaraan difabel.
Agus Arifin Nu’mang menjelaskan, beberapa hak dalam memilih yang harus dipenuhi untuk kaum difabel yakni lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesabel serta hak pendampingan dalam memberikan suara.
“Nah ini yang harus lebih diperhatikan oleh penyelenggara pemilu. Setidaknya lokasi TPS harus aksesabel, misalnya tidak di lantai atas, dibangun di lokasi yang rata dan tidak berbatu atau licin,” paparnya.
Hal lain yang harus diperhatikan di lokasi TPS adalah layar untuk informasi penyandang tuna rungu dan pengeras suara serta pendamping untuk tuna netra.
“Misalnya tuna rungu, paling tidak disediakan layar nomor urut karena kan mereka butuh secara visual. Atau paling tidak ada petugas yang disiapkan untuk memanggil mereka secara khusus,” imbuhnya.
Untuk dapat lebih memaksimalkan pemenuhan hak difabel, Agus Arifin Nu’mang meminta penyelenggara pemilu menggandeng komunitas difabel untuk mengetahui kebutuhan mereka serta memaksimalkan sosialisasi tentang pilkada.
Menyambut Hari Disabilitas Internasional yang jatuh 3 Desember, Agus mengatakan dirinya sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan senantiasa mengupayakan pemenuhan hak difabel. Termasuk dengan sosialisasi perda tentang disabilitas.
“Kita kan sudah ada perda disabilitas. Perda Provinsi Sulsel Nomor 5 tahun 2016 tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Nah itu terus kita sosialisasikan pada masyarakat,” pungkas Agus. (*)