Inspektorat di desak mahasiswa audit dana desa ulugalung

  • Bagikan

PENASULSEL.COM, MAKASSAR–Tidak adanya transparansi anggaran 1 milyar yang bersumber dari ADD/DD di desa ulugalung kec. eremerasa, Bantaeng tentunya sangat di sayangkan, ini ada apa..?

Mestinya Badan perwakilan desa (BPD) desa ulugalung yang merupakan representatif warga Desa ulugalung memberikan tekanan kepada Kepala desa ulugalung untuk melakukan transparansi anggaran baik dari perencanaan hingga realisasi penggunaan anggaran ADD/DD namun kenyataannya BPD desa ulugalung dan Kades ulugalung terkesan berkonspirasi.12/11

pdam
bapenda
bapenda

Yudha jaya mengatakan bahwa BPD desa ulugalung selama ini tutup mata dan cuek atas penggunaan ADD/DD di desa Ulugalung yang tentunya Lembaga legislatif tingkat desa ini mandul sebagai mana fungsinya yakni fungsi pengawasan.

ADD/DD Desa Ulugalung yang jumlahnya milyaran itu sangat jelas peruntukannya kepada masyarakat mulai dari Pembangunan, Pemerintahan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat. sejak ADD/DD yang merupakan program pemerintah pusat itu di kucurkan ke desa ulu galung, tidak ada perubahan yang sangat signifikan di desa ulugalung terutama pada pemberdayaan dan pembinaan masyarakat.

Baca Juga:  Makassar Terpilih Tuan Rumah Sumbar Expo 2018

Pemuda yang kuliah di fak. hukum salah satu kampus swasta di makassar ini juga menjelaskan bahwa Bapak Kades Ulugalung (Haleko. HB) tidak patuh terhadap perundang-undangan yakni, PERMENDES No. 4 Tahun 2017 perubahan PERMENDES No. 22 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa.

PASAL. 4
1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa, Pemberdayaan dan pembinaan Masyarakat Desa.

Baca Juga:  Dewan Dorong Terapis Bersertifikat

2. Prioritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.

4. Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

PASAL. 9
Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.

PASAL. 17.A
Apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka dapat dilakukan dengan Musyawarah Desa.

Baca Juga:  Serapan Tiga SKPD Pengelola Anggaran Terbesar Masih Rendah, Siap Mutasi ?

Yang tentunya pasal tersebut harus sesuai dengan rencana kerja pemerintah (RKPD) yang di bahas dalam musyawarah rencana pembangunan desa (musrembang) desa ulugalung.

Salah satu contoh adalah Karang taruna desa ulugalung lima tahun terakhir tidak ada kegiatan nyata padahal Karang taruna bisa di suplai anggaran dari ADD/DD dan masuk dalam program pembinaan masyarakat. kemana anggaran yang milyaran tersebut dan sebagai pemuda di desa ulugalung kami curiga ada penyalah gunaan anggaran ADD/DD di desa ulugalung dan kami meminta inspektorat untuk segera melakukan audit internal dan kejaksaan melakukan penyelidikan atas penggunaan ADD/DD tahun 2016 dan 2017 di desa Ulugalung. tutup yudha.

Herman

bapenda bapenda
  • Bagikan