PENASULSEL.COM,MAKASSAR–Kasus Korupsi dana hibah Himpunan pelajar mahasiswa bantaeng (HPMB) dari APBD T.A 2015 Kini bergulir terus bagaikan bola Api di instansi penegakan supremasi hukum Di Kab. Bantaeng (Selasa, 24/10/2017)
Salah satu mahasiswa asal kab. Bantaeng Yudha jaya mengatakan bahwa Inspektorat Kab. Bantaeng yang memiliki kewenangan melakukan audit kerugian negara yang sebesar 50 juta rupiah agar mempercepat audit kerugian negara kasus korupsi dana hibah HPMB T.A 2015 yang melibatkan mantan ketua HPMB.
Audit kerugian negara sangat di butuhkan dalam proses hukum untuk menetapkan jumlah kerugian negara yang tentunya tidak melihat berapa jumlah kerugiannya tapi lebih mendasar pada unsur perbuatan (Pidana).
Inspektorat Kab. Bantaeng terkesan mandul dalam audit kasus korupsi dana Hibah HPMB T.A 2015 padahal pihak Polres bantaeng sudah meminta Inspektorat Kab. Bantaeng untuk melakukan audit kerugian negara. Di tambahkan yudha Via whatsApp
ini Kesannya bahwa inspektorat Kab. Bantaeng tidak serius ikut bersinergi dengan instansi lain untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kab. Bantaeng, Ini ada apa.?
Kami dari mahasiswa Bantaeng tidak akan tinggal diam dalam mengawal kasus yang merugikan keuangan negara. tutup.
(Herman)